Ingin Masuk IPDN ? ini persyaratanya !
bimbelkedinasan.id Sekolah Ikatan Dinas IPDN merupakan sekolah ikatan dinas yang dinaungi oleh Kementerian Dalam Negeri, IPDN ini menjadi salah satu sekolah kedinasan Favorit
dilihat dari jumlah pendaftar IPDN memiliki presentase lebih banyak dari sekolah ikatan dinas lainya.
Karena prospek ikatan dinasnya yang sangat menarik, bagaimana tidak lulusan IPDN akan di persiapkan menjadi kader-kader untuk menjalankan pemerintahan dalam negeri.
Pasti sangat menarik kan, kamu bisa berkarya untuk memajukan Indonesia. tidak heran lulusan dari IPDN ini akan berkerja di sektor-sektor pemerintahan.
Karena banyak sekali peminat untuk masuk IPDN ( Institut Pemerintahan Dalam Negeri ) banyak yang bertanya tanya apa saja sih persyaratan yang dibutuhkan jika ingin masuk ke sekolah Ikatan Dinas IPDN, ada beberapa persyaratan jika kamu ingin masuk sekolah ikatan dinas IPDN seperti yang di rangkum oleh kumparan.com , berikut ini adalah persyaratan masuk sekolah ikatan dinas IPDN :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 September 2022.
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
4. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
5. Tidak bertindik atau memiliki bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.
6. Tidak bertato atau bekas tato.
7. Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak.
Program Bimbel Akses
|
8. Belum pernah menikah, khusus bagi pendaftar perempuan belum pernah hamil atau melahirkan.
9. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan tahun 2018-2022, dengan ketentuan:
10. Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk nilai rata-rata rapor atau nilai ujian sekolah.
11. Nilai rata-rata ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah.
12. KTP-elektronik bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-elektronik.
13. Berdomisili minimal 1 tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
14. Surat Keterangan Kelas 12 SMA/MA yang ditandantangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2022/2023
15. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-maisng dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
16. Pakta Integritas
17. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi Kabupaten Kota.
18. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
19. Alamat e-mail yang aktif
20. Pas foto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
nah itu dia persyaratan jika kamu ingin masuk Sekolah Ikatan Dinas IPDN. semoga membantu menjawab pertanyaan
yang sering ditanyakan mengenai persyaratan apa saja yang dibutuhkan ketika ingin masuk Sekolah Ikatan Dinas IPDN.
Bagi kamu yang ingin tahu info terbaru tentang Sekolah Kedinasan bisa follow Instagram : Bimbel_Kedinasan dan website : bimbelkedinasan.id
dan bagi kamu yang ingin mempersiapkan tes Sekolah Kedinasan bisa langsung klik link berikut ini : Daftar Sekarang
Salam Sukses !
Referensi :
- https://kumparan.com/berita-terkini/cara-mendaftar-dan-syarat-masuk-ipdn-di-tahun-2022-1x7sFX3hZDQ/1